Rabu, 16 Juli 2008

Pelayanan Publik di Era Otonomi

Oleh Tri Agus s Siswowiharjo

Salah satu buah reformasi adalah desentralisasi pembangunan. Otonomi daerah di tingkat kabupaten / kota bisa menjadi berkah, namun bisa juga menjadi musibah. Tentu ini tergantung bagaimana pejabat mengelola daerahnya. Ia bisa menjadi raja-raja kecil di daerah, tak jarang bisa juga menjadi pahlawan lokal. Yang pasti, kini berbagai daerah berlomba meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan berbagai inovasi. Banyak Peraturan Daerah (Perda) dibuat, tapi ada yang justru bertentangan dengan pemerintah pusat, bahkan membuat investor enggan datang. Bagaimana mengelola Temanggung sebagai daerah yang bersahabat dengan para investor?

Barangkali kisah sukses beberapa daerah berikut patut dipelajari. Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi sukses mempromosikan anti-korupsi dan meningkatkan efisiensi kerja di kantor pemerintahan, Gubernur Papua, Barnabas Suebu dengan program desa mandiri, Bupati Sragen, H. Untung Wiyono berhasil melakukan terobosan pelayanan masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi, dan Bupati Jembrana, I. Gede Winasa patut dicontoh karena memberikan pelayanan masyarakat dengan gratis dan cepat (kependudukan, pendidikan, kesehatan dan transportasi).

Memberikan kemudahan pembuatan perizinan dan kepastian hukum berusaha adalah kuncinya. Investor tentu tak hanya datang dari luar Temanggung, tetapi juga dari kabupaten sendiri. Mereka yang berani menginvestasikan modalnya untuk bisnis dan diharapkan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan daerah harus dilayani dengan khusus kalau tak ingin mereka lari keluar daerah. Perilaku lama dengan banyak meja yang harus dilewati serta adanya uang sogokan, jelas sudah bukan zaman lagi.

Pelayanan publik di Kabupaten Jembrana sebelum 2003 cukup memprihatinkan. Perlu waktu lama dan tidak luput dari pungutan liar, sehingga menimbulkan diskriminasi pelayanan. Banyak meja yang harus dilalui, ketidakpastian waktu dan biaya pangurusan perijinan. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang prosedur pengajuan perijinan berdampak pada rendahnya pengurusan perizinan oleh masyarakat. Akibatnya tingkat pencapaian potensi penerimaan Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah menurun.

Kalau Jembrana dan Sragen bisa tentu Temanggung juga bisa. Kuncinya adalah keseriusan pejabat Pemkab Temanggung melayani para investor, dan juga rakyat biasa lainnya dalam mengurus segala perizinan pendirian dari CV, PT, IMB sampai SIUP. Semakin sedikit pintu dan meja yang dilalui sudah barang pasti makin baik hasilnya. Pertanyaannya kini mampu dan maukah para pejabat Temanggung melakukan terobosan yang menguntungkan publik?


dimuat di media komunitas Temanggung: Stanplat

Tidak ada komentar: